Permasalahan  sektor informal seakan tiada pernah henti meski secara teoretis sektor  ini bukanlah fenomena yang baru. Sektor informal sudah ada di sekeliling  kita sejak manusia ada di muka bumi. Karena sejak manusia ada di muka  bumi, mereka melakukan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan  cara menciptakan kerja sendiri atau self employed. Akan tetapi, sektor  informal selalu saja mendapatkan stigma sebagai "penghambat"  pembangunan.
Kendala klasik tersebut selalu saja menuai permasalahan  yang kian hari kian sempit ruang geraknya. Akibatnya, sektor informal  semakin sulit untuk dapat mengembangkan usahanya demi memenuhi kebutuhan  keluarganya. Sehingga pertumbuhan penduduk yang semakin pesat  menyebabkan berkurangnya lapangan pekerjaan formal. Karena, pertumbuhan  penduduk tersebut tidak diimbangi dengan penciptaan lapangan kerja  dengan membangun sumber daya yang berkualitas. Sehingga, sumber daya  manusia yang dihasilkan tidak mampu mengikuti kompetisi di era  industrialisasi yang semakin ketat. Hal ini ternyata menyebabkan sumber  daya manusia yang minim modal dan keterampilan. Dalam hal ini  menyebabkan kegiatan sektor ekonomi informal untuk dijadikan sebagai  lahan mata pencaharian bagi pemasukan ekonomi bagi keluarga. Dan, inilah  permasalahan paling mendasar yang dialami sebagian besar warga  perkotaan, yakni merebaknya kemiskinan.
           Penciptaan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan di perkotaan  merupakan dua dari berbagai masalah besar yang harus di cari jalan  pemecahannya dalam pembangunan nasional. Beberapa ahli mengatakan dan  pengamat ekonomi menganjurkan perlunya perhatian pada pengembangan  kegiatan ekonomi sektor informal di perkotaan. Namun, ada juga yang  cenderung lebih menekankan kepada kegiatan ekonomi sektor moderen.  Misalanya, melalui perluasan investasi dan industrialisasi di perkotaan.
           Pendapat ini juga beranggapan bahwa pengembangan sektor informal di  perkotaan hanya akan menimbulkan persoalan baru baik sosial maupun  lingkungan perkotaan. Namun di lain pihak, informalisasi perkotaan dapat  menciptakan lapangan kerja dan mengentaskan kemiskinan di perkotaan  Indonesia. Oleh karena itulah buth perhatian yang lebih besar terhadap  sektor informal ini. Hal ini karena sektor informal mampu menjadi sumber  pertumbuhan baru serta tumpuan utama dalam pembangunan nasional di masa  mendatang.
Sektor  informal selain penuh dengan kontroversi juga memiliki manfaat yang  notabene membantu khususnya dalam perekonomian. Kadir dan Bintoro (2000)  mengatakan sektor informal memiliki dua manfaat, yakni :
·         Dalam  berbagai keterbatasannya serta dalam situasi persaingan ekonomi  kapitalis yang ketat, sektor informal telah menunjukan kemampuannya  untuk bertahan, meskipun dalam kekurangan dan ketidak layakannya.
·         Sektor informal telah menciptakan lapangan kerja bagi mereka yang tidak memiliki kesempatan bekerja dalam sektor formal.
Adapun beberapa masalah yang dihadapi oleh sektor informal di antaranya adalah :
- Terhambatnya       proses pemberdayaan sektor informal bukan saja diakibatkan oleh       terbatasnya anggaran tetapi juga adanya kebijakan pemerintah       (pusat/daerah) yang memang cenderung kurang menghendaki terjadinya       transformasi informal menuju formal yang maju dan modern.
 
- Pelaku       sektor informal juga belum memiliki menejemen usaha yang bisa  membuat      mereka bekerja efisien dan memiliki daya tawar yang kuat
 
- Faktor       keterbatasan modal dan akses terhadap pasar merupakan kendala  utama yang      bersifat akut dan belum bisa tertanggulangi secara  sempurana.
 
- Sektor       informal belum bisa mengorganisasikan diri dengan dunia luar  (bahkan      diantara mereka sendiri) akibat adanya hambatan dari  pemerintah yang tidak      memperbolehkan mereka untuk berkelompok  secara kuat dan intensif.
 
- Belum       adanya upaya advokasi yang tumbuh dari dari dalma sektor informal  itu      sendiri. Mereka sangat disibukkan oleh usaha yang mereka  geluti. Seperti,      dua puluh empat jam memikirkan bagaimana  mengembangkan usahanya,      menyelamatkan usahanya dari “ancaman” dari  pemerintah yang ingin      menggusurnya, dll.
 
Selain  permasalahan, sector informal juga memiliki beberapa hambatan yang di  hadapi sektor informal. Sektor informal dipandang sebagai perusak kota,  walaupun sebenarnya ada pula sisi positif dari tumbuhnya sektor informal  ini. Dalam perjalannya sektor informal pasti mendapakan hambatan dalam  keberlangsungannya, yakni : Pertama, belum di akuinya sektor tersebut  sebgai sektor yang mempunyai potensi besar dalam pembangunan ekonomi  Indonesia. Ini  terlihat dari master plan yang dimiliki oleh masing-masing kota maupun  kota madya. Pada umunya master plan kota itu justru mempunyai rencana  penggusuran dan pengkonsentrasian unit usaha sektor informal di salah  satu tempat dengan dalih demi keindahan, kebersihan, ketertiban kota.
           Kedua, para pejabat dan kaum elite lokal biasanya memandang sektor  informal terutama pedagang kaki limasebgai gangguan yang membuat kota  menjadi kotor dan tidak rapi, menyebabkan kemacetan lau lintas, membuang  sampah di sembarang tempat, mengganggu para pejalan kaki, saingan  pedagang toko yang tata tertib dan membayar pajak, serta penyebaran  penyakit lewat sampah yang dibuang sembarangan, dan penjualan makanan  yang kotor.
Pengembangan Sektor Informal
Dalam beberapa kebijakan, pemerintah dinilai kurang memihak sector informal sehingga dinilai kurang mendapat dukungan dari para sector informal, khususnya PKL yang sehari-hari bersinggungan langsung dengan perkotaan. Oleh karena itulah dikembangkan model bagi pengembangan sector informal (dalam hal ini PKL) yang bernuansa tata kota. Model ini dibagi dalam beberapa tahap:
Tahap Perencanaan
Dalam tahapan perencanaan, yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam mengendalikan sector informal antara lain :
-       Mendata jumlah sektor informal dan target sektor informal yang akan ditangani dalam program ini, yaitu sektor informal yang berjualan ditempat  yang bermasalah.
-          Menginformasikan tentang program pembinaan yang akan dilakukan oleh pemerintah.
-          Permintah harus sudah memiliki alternatif lokasi atau tempat yang akan digunakan untuk sektor informal yang akan dipindahkan( yang harus diperhatikan dalam pemilihan lokasi adalah letaknya strategis serta biayanya murah).
-          Pemerintah boleh menyediakan sendiri permodalan yang akan digunakan untuk sektor informal atau bekerja sama dengan pihak swasta.
-          Pemerintah harus menyediakan aparat yang mempinyai loyalitas yang tinggi terhadap tugas.
Tahapan Pelaksanaan
          Dalam tahapan pelaksanaan dibagi menjadi beberapa langkah :
A.     Dialog dan Musyawarah
Dalam dialog ini pemerintah harus mampuh memberikan arahan bahwa tujuan pembinaan bukan untuk menyingkirkan sektor informal, tetapi untuk membantu sktor informal dalam memperoleh lokasi yang lebih baik, membantu permodalan dan bernuansa tata kota.
Dalam bagian ini, pemerintah mensosialisasikan kebijakan tentang tata kota. Contohnya di Surabaya Pasal 2 ayat (1) Perda Kota Madya Dati 2 Surabaya No. 10 tahun 1987 berbunyi untuk menjaga ketertiban, keamanan, ketentraman, dan kebersihan kota madya daerah tingkat II Surabaya, dilarang menggunakan tempat-tempat atau fasilitas umum sebagai kkegiatan usaha perdagangan kaki lima, tanpa izin kepala daerah atau pejabat yang di tunjuk.
Sosialisasi perda ini di maksudkan karena kemungkinan besar sektor informal tidak tidak tahu tentang perda tersebut. Kemudian pemerintah juga mengajukan solusi akibat adanya sektor informal yang lokasinya tidak sesuai dengan kebijakan yang telah mengatur daerah tersebut. Misalnya, pemerintah akan memberikan kredit terutama untuk mendapatkan lokasi yang ditentukan dengan biaya yang relatif murah dan terjangkau oleh sektor informal.
B.     Musyawarah dan Dialog
dalam musyawarah dan dialog ini pemerintahan harus mampuh memancing aspirasi dari sektor informal dan juga harus mampu membuat dialog menjadi dua arah jangan hanya dari pemerintah. Diusahakan pula pelaku sektor informal tidak takut untuk mengemukakan aspirasi-aspirasinya. Harus dicermati, kebanyakan pelaku sektor informal adalah masyarakat yang berpendidikan rendah sehingga untuk menyatakan usul kemungkinan mereka takut, tidak bisa berbicara, dll.
Setelah aspiras-aspirasi dari pelaku sektor informal yang akan dilaksanakna pemerintah muncul, langkah selanjutnya adalah mencari jalan keluar yang menguntungkan kedua belah pihak. Dalam hal ini pemerintah harus mampu membuat logika tentang pelaksanaan perda dan solusi-solusinya. Harus diingat pula, dengan pendidikan yang rendah harus menggunakan logika yang sederhana sehingga bisa dipahami para pelaku sektor informal.
Hasil yang diharapkan dari dialog dan musyawarah ini adalah pelaku sektor infformal dapat menerima dengan kesadaran tentang kebijakan pemerintah dan bersedia pindah kelokasi yang ditentukan, serta pemerintah harus menyediakan fasilitas yang diperlukan dilokasi yang baru tersebut.
C.     Pemberian Pembinaan
Pemberian pembinaan yangharus dilakukan pemerintah adalah pembinaan keterampilan usaha, pembinaan kelembagaan, pembinaan permodalan, pembinaan pasar, pembinaan manajemen usaha. Pembinaan ini dilaksanakan oleh instasi terkait di bawah bagian perekonomian.
1.      Pembinaan keterampilan
          Dalam hal ini pemerintah melalui bagian terkait malakukan pembinaan terhadap sektor informal baik itu dalam keterampilannya membuat produk misalnya bagaimana cara untuk membuat makanan lezat, menarik, dll
2.      Pembinaan kelembagaan
          Pembinaan kelembagaan dimaksudkan agar sektor informal mempunyai suatu wadah untuk menampung segala kegiatannya sehinga kegiatannya menjadi lebih ringan dan lancar. Dalam hal ini pemerintah memotivasi agar sektor informal memiliki suatu badan yang mampu menaungi aspirasi dan kegiatan mereka misalnya koperasi atau asosiasi. Disamping itu, pemerintah memberikan bimbingan, pembinaan dan mengawasi jalannya organisasi sektor informal tersebut dengan tujuan untuk menentukan kebijakan lebih lanjut tentang sektor informal.
3.      Pembinaan permodalan
Pembinaan permodalan dimaksudkan untuk membantu sektor informal dalam mendapatkan dan mengembangkan usahanya. Pembinaan permodalan dapat dilakukan dengan pemberian kredit dengan pelaku sektor informal. Fasilitas kredit ini di utamakan untuk pelaku sektor informal yang kurang mampu, dan di utamakan yang terkena penataan ruang kota. Kredit ini di khususkan untuk memperoleh lokasi baru dan dilanjutkan untuk mengembangkan usaha. 
4.      Pembinaan Pasar
Pembinaan pasar di sini diartikan sebagai pengelolaan lokasi sektor informal di pasar sebagai lokasi terbarunya. Pengelolaan lokasi sektor informal seharusnya di sediakan secara khusus oleh pemerintah daerah yang di lakukan oleh PD pasar. 
Pemerintah memberikan wewenang kepada PD pasar untuk mengelola lokasi yang akan di gunakan oleh sektor informal di pasar tersebut. Namun, pemerintah harus tetap mengawasi dan memberi ketentuan-ketentuan tertentu dalam pengelolaan lokasi sektor informal di pasar tersebut. Misalnya tentang pungutan-pungutan yang di ijinkan serta pungutan terssebut, sehingga tidak memberatkan pelaku sektor informal tersebut. PD pasar dapat bekerja sama dengan pihak swasta mengenai pengelolaan lokasi sektor informal. Pihak swasta di sini harus berbentuk badan hukum dan di utamakan berbentuk koprasi. 
Tugas pemerintah dalam hal ini, mengawasi sektor informal yang lokasinya di sediakan oleh pihak swasta. Pengawasan ini di maksudkan untuk melindungi sektor informal dari tindakan swasta yang kurang baik. Misalnya menarik pungutan yang tinggi. 
5.      Pembinaan Manajemen Usaha
Pembinaan Manajemen Usaha bagi sektor informal harus di lakukan oleh pemerintah. Hal ini dilakukan agar sektor informal dapat mengembangkan usahanya, di samping itu, di mungkinakan bagi pemerintah untuk menerapakan pajak penghasilan.
Pembinaan manajemen usaha itu sendiri dapat dibagi dalam 2 bagian yaitu :
- Pembinaan      Manajemen Dalam hal mengelola keuangan. Dalam bagian ini pemerintah      melalui instansi terkait harus memberikan keterampilan mengelola keuangan      secara sehat. Dengen keuangan yang sehat sektor informal dapat      mengembangkan usahanya. Dilain pihak dengan keuangan yang sehat, akan      menguntungkan pemerintah misalnya dapat di terapkanya peraturan terntang      pajak.
 
- Pembinaan      Manajemen dalam hal pemasaran dan pelayanan konsumen. Hal ini dimaksudkan      agar sektor informal agar mampu bersaing dengan yang lain sehingga ia      lebih eksis. Persaingan yang di harapkan adalah persaingan yang sehat.      Kegitaan pemerintah dalam bagian ini adalah memberikan saran-saran agar      sektor informal dapat berkembang, misalnya cara memasarkan produknya,      melayani konsumen. Dengan cara-cara dan pelayanan yang lebih baik,      dimungkinkan akan mempunyai konsumen setia. Di samping itu, dengan      mendapatkan konsumen yang setia, merupakan promosi yang paling potensial.      Sehingga tujuan akhirnya banyak pembeli dan laba yang di terima oleh      sektor infromal akan lebih besar.
 
   
Langkah Pemberdayaan sektor informal
Apabila sektor ekonomi informal dikelola dengan baik, maka tidak dapat dimungkiri bahwa sektor ekonomi informal akan menjadi sebuah survival strategy. Hal ini tentu saja tidak dapat dilepaskan dari campur tangan pemerintah dan semua pihak dalam mewujudkan potensi yang ada dalam sektor ekonomi informal melalui langkah-langkah kebijakan sebagai berikut: 
Pertama, hendaknya pemerintah daerah dapat memahami bahwa modernisasi di perkotaan bukan hanya sebatas pada pembangunan plaza dan mal-mal saja. Akan tetapi, modernisasi perkotaan perlu diartikan sebagai pemberian tempat yang lebih layak bagi ekonomi informal pada struktur ekonomi perkotaan yang merupakan sumber kehidupan sebagian besar rakyat miskin. Pemerintah seharusnya menghilangkan image bahwa sector informal adalah sesuatu yang harus ditata dan dilindungi, namun harus beranggapan bahwa sector informal adalah kegiatan yang harus dirangkul.
Kedua, retribusi atau pajak yang dibebankan kepada sektor ekonomi informal oleh pemerintah daerah seharusnya memperhitungkan tarif retribusi tersebut berdasarkan pendapatan real dan juga adanya timbal balik berupa pelayanan kebersihan dan keamanan sektor ekonomi informal. Pemerintah juga harus membantu dalam hal permodalan berbunga rendah untuk mendapatkan lokasi usaha, baik itu bekerja sama dengan swasta atau dari APBD
Ketiga, hendaknya pemerintah daerah bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menciptakan pusat pelayanan bagi sektor-sektor ekonomi informal demi perberdayaan dan peningkatan sumber daya manusia (SDM). Selain itu juga harus dilaksanakan pelatihan bagi sector informal. Pelatihan ditujukan untuk menyebarkan informasi seputar kegiatan usaha, pengembangan wawasan, dasar pengelolaan usaha, dan pemanfaatan peluang usaha.